Oleh: FRANSISKUS VENANSI (Anggota Biasa PMKRI Cab. Ruteng)
Istilah demokrasi sangatlah lazim dan seringkali didengar. Dan bahkan, paham tentang demokrasi juga sangat dijunjung tinggi didalam kehidupan setiap orang karena pada dasarnya demokrasi menjadikan kepentingan bersama sebagai acuan didalam hidup. Kata demokrasi itu sendiri sebenarnya berasal dari bahasa yunani yaitu “Demos” yang berarti rakyat dan “Cratein” yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
Demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan rakyat dijadikan sebagai sistem pemerintahan oleh beberapa negara termasuk negara Indonesia. Dan lebih daripada itu, negara Indonesia juga mengunakan konsep demokrasi seperti pendapat terkenal dari Abramam Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi itu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat(government of the people,by the people and for the people). Sistem demokrasi yang dipakai oleh bangsa Indonesia memang memiliki kemiripan dengan demokrasi yang digunakan oleh negara-negara lain. Namun, Indonesia memiliki sistem demokrasi yang unik yang menjadikannya berbeda dari negara lain. Demokrasi itu diberi nama demokrasi pancasila. Konsep demokrasi pancasila ini mengambarkan sistem demokrasi di negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai pijakan dalam berdemokrasi.
Sistem demokrasi di Indonesia telah lama dideklarasikan. Hal ini dibuktikan saat Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan membacakan proklamasi kemerdekaan di tahun 1945, dan sejak saat itulah demokrasi menjadi sistem kepemerintahan negara Indonesia.
Dalam Perjalanan kepemerintahan Indonesia yang dirodai oleh demokrasi ternyata hanyalah sebuah idealisme saja. Hal ini dinyatakan dengan banyaknya kebobrokan yang sudah terjadi mulai dari kepemerintahan orde lama dan tetap terjadi sampai sekarang. Praktik kecurangan dalam ruang demokrasi semakin merejelela dan bahkan permasalahan korupsi, kolusi dan nepotisme semakin hari semakin tak lagi terbendung.
Keberadaan demokrasi di Indonesia sekarang perlahan-lahan mulai diragukan. Hukum yang mengesampingkan keadilan sudah tidak lagi samar-samar dan praktik memperjualbelikan undang-undang pembebasan lahan tambang kepada kaum yang memiliki uang sudah menjadi ladang bisnis oleh para elit dalam pemerintahan. Praktik ini semata-mata dilakukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ruang demokrasi sekarang secara nyata hanyalah milik para kapitalis, kebijakan hukum yang dibuat hanya menjadi tameng untuk melindungi dirinya dari masalah yang dibuatnya.
Konsep tentang demokrasi pancasila yang kita kenal sekarang juga tidak merubah pola kapitalis didalam ruang demokrasi, dan demokrasi pancasila itu hanya dijadikan sampul luar oleh para kapitalis untuk memanipulasi masyrakat seakan-akan demokrasi yang selama ini dijalankan oleh negara Indonesia sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Dan semua itu merupakan permainan politik para kapitalis untuk melanggengkan kekuasaannya.
Situasi demokrasi sekarang juga sebetulnya mengingatkan kita tentang negara Indonesia dimasa orde orde baru yang segalanya dikekang oleh pemerintah. Suara rakyat tidak berharga dan kebebasan pers tidak pernah diberikan. Gambaran situasi ruang demokrasi zaman itu terulang kembali sekarang namun permasalahan sekarang justru lebih kompleks karena kebebasan berpendapat sangat terbuka luas tetapi, semua tempat pengaduan di bredel oleh para kapitalis untuk kepentingannya sendiri. Pengadilan menjadi ruang dosa karena keadilan bisa diperjualbelikan dengan uang dan semua jajaran pemerintahan sampai pihak keamanan telah dibredel oleh para kapitalis. Tak ada demokrasi dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat tetapi yang ada hanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kapitalis.
Menghadapi realita yang kejam ini, maka sangat perlu adanya tindakan yang sekiranya mampu melepaskan ikatan kapital ini dari ruang demokrasi kita. Hal yang mungkin menjadi acuan kita untuk keluar dari ruang demokrasi kapitalis ini adalah pandangan atau solusi dari Karl Marx yaitu, pertamakaum proletariat harus menyadari dirinya sebagai orang-orang yang tertindas. Menurut pandangan Marx sendiri, hal yang menjadi penyebab utama dari semuanya ini adalah ketiadaan kesadaran orang-orang akan eksistensinya sebagai yang tertindas. Karena alasan inilah yang membuat Marx memberikan solusi bahwa untuk bisa keluar dari jeratan ini adalah harus menyadari diri sebagai orang-orang yang tertindas.
Kedua, membentuk organisasi untuk melakukan perlawanan terhadap tindakan kapitalis. Marx menyampaikan bahwa pentingnya membentuk organisasi untuk melakukan perlawanan karena memperjuangkan kebebasan dari kapitalis ini sangat sulit untuk dilakukan secara personal atau individu.
Menjawabi persoalan dan solusi yang ditawarkan oleh Karl Marx ini, maka sangatlah penting bagi kaum muda untuk menjadi reformator yang memperjuangkan hak-hak kaum proletariat karena kaum muda merupakan satu-satunya harapan bangsa yang tersisa.