Penegakan hukum di Indonesia sering kali terhambat oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan oknum-oknum yang menyimpang dari norma dan etika hukum. Oknum ini dapat berasal dari aparat penegak hukum maupun institusi lain yang seharusnya mendukung penegakan hukum. Penegakan hukum adalah proses penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. penegakan hukum harus diupayakan secara adil dan tidak diskriminatif untuk mencapai keadilan sosial (Rahardjo, 2012). Namun, keberadaan oknum yang bertindak semena-mena dapat mengganggu proses ini.
Salah satu dampak paling signifikan dari oknum-oknum dalam penegakan hukum adalah korupsi. Laporan dari Transparency International menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tingkat korupsi yang tinggi, yang sebagian besar melibatkan aparat penegak hukum. Korupsi ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Oknum juga dapat menyebabkan diskriminasi dalam penegakan hukum, di mana hukum tidak diterapkan secara adil. Penelitian oleh Human Rights Watch mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok tertentu sering kali diperlakukan berbeda oleh aparat penegak hukum, sehingga menciptakan ketidakadilan sosial. Reformasi hukum yang konsisten diperlukan untuk mengurangi pengaruh oknum dalam penegakan hukum. Menurut penelitian dari Indonesian Corruption Watch, reformasi di bidang kelembagaan dan pendidikan bagi aparat penegak hukum sangat penting untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme (ICW, 2019).Pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum juga diperlukan. Pembentukan lembaga pengawas independen dapat membantu memastikan bahwa tindakan oknum-oknum ini dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti (Sinar Harapan, 2022).
Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi tantangan besar akibat keberadaan oknum-oknum yang merusak sistem. Untuk mencapai penegakan hukum yang adil dan efektif, diperlukan reformasi yang menyeluruh dan pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum. Hanya dengan cara ini, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dapat pulih dan keadilan dapat ditegakkan.
PENULIS: EGIS LAMAS
Â
Â
Â
Â