SESAT BERPIKIR & CACAT LOGIKA

BERANDA, OPINI13 Dilihat

“Kesalahan orang tua menjadi beban anak”
Saya yakin bahwa instruksi artinya semua dinas sebagai perpanjangan tangan kerja Bupati wajib mentaati dan melaksanakan. Tetapi kalau diterjemahkan dan implementasinya yang justru berdampak pada aspek penting seperti pendidikan memang tidak boleh dan sangat disayangkan.

Ironisnya, kebijakan ini dikeluarkan bukan dalam rangka memperbaiki sistem pendidikan, tetapi justru menambahkan beban administratif yang seharusnya tidak berkaitan langsung dengan hak dasar anak untuk bersekolah. Negara melalui pemimpin daerahnya seakan melupakan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, bukan hak yang harus ditebus dengan selembar surat pajak. bayangkan akan menghalangi masa depan anak-anak mereka.

Dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Amanat konstitusi ini seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan pendidikan, bukan malah dibelokkan oleh syarat administratif yang justru memperbesar kesenjangan.

Instruksi Bupati yang mengharuskan surat pajak sebagai syarat mendaftar sekolah adalah cermin bagaimana kebijakan lokal kadang tidak mempertimbangkan dan memahami nilai-nilai keadilan sosial.

Tak terbayangkan bagi mereka Anak-anak dari keluarga kurang mampu, kini bukan hanya berjuang melawan keterbatasan ekonomi, tetapi juga harus berhadapan dengan sistem birokrasi yang menghalangi mereka sebelum mereka sempat duduk di bangku sekolah.

 

Oleh : Armin Nonggo (Presidium Riset dan Teknologi PMKRI Ruteng)

 

Editor : Farly Tofen ( Biro Pers dan Publikasi PMKRI Ruteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *